Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaHukumJaksa Penuntut Umum Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Teddy Tjokrosaputro Ke Pengadilan...

Jaksa Penuntut Umum Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Teddy Tjokrosaputro Ke Pengadilan Negeri Jakpus

spot_img

Reporter : Saputra

sekbernews.id – JAKARTA Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan pelimpahan berkas perkara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.Selasa 8 Maret 2022,kemarin

Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama Terdakwa Teddy Tjokrosaputra ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan acara pemeriksaan biasa. Selasa 8 Maret 2022,kemarin

BACA JUGA :Wakil Menteri II BUMN RI dan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Lakukan Kunker ke Jaksa Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumedana menyampaikan dalam siaran pers Nomor: PR – 358/034/K.3/Kph.3/03/2022, Terdakwa  Teddy Tjokrosaputra  didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan.

Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”ungkap Ketut

‘’Dan Kedua Primair : Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :Kejagung Geleda Lakukan Penyitaan di Empat Kota Kasus Mafia Pelabuhan dan Tipikor

Subsidiair : Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Ketut mengatakan bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan Terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 5M.’’tegasnya.

Editor : L Darsono

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini