Kamis, Mei 9, 2024
29 C
Indramayu
BerandaNasionalFirli Bahuri Siapkan Perlawanan Pasca Jadi Tersangka

Firli Bahuri Siapkan Perlawanan Pasca Jadi Tersangka

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menunjukkan ketidaksetujuannya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, yang menyebut Firli terlibat dalam pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan kegiatan yang terjadi dari tahun 2020 sampai 2023.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” jelas Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11).

Firli Bahuri, melalui pengacaranya Ian Iskandar, mengutarakan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ian menyatakan bahwa penetapan ini terkesan dipaksakan dan menyebut bahwa alat bukti yang dituduhkan oleh penyidik tidak pernah diperlihatkan kepada mereka.

“Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan,” ujar Ian Iskandar.

Ian Iskandar menambahkan bahwa telah terjadi komunikasi dengan Firli Bahuri sejak penetapan tersangka dan mengindikasikan bahwa akan ada upaya perlawanan dari Firli terhadap status tersangka yang kini melekat padanya.

“Intinya, kita akan melakukan perlawanan,” tegas Ian.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini