Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaDaerahDituding Sebabkan APBD Indramayu 2023 Gagal Disahkan, DPRD Ungkap Faktanya

Dituding Sebabkan APBD Indramayu 2023 Gagal Disahkan, DPRD Ungkap Faktanya

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Bola panas tentang gagal disahkannya APBD 2023 Kabupaten Indramayu masih terus menggelinding. Setelah dituding jadi biang kerok gagalnya RAPBD menjadi APBD 2023, kubu DPRD akhirnya buka suara.

Ketua DPRD, Syaefudin, menjelaskan bahwa sejak Agustus 2022, telah dilakukan rapat paripurna yang membahas Raperda APBD 2023. Namun menurut Syaefudin, saat itu Bupati Indramayu tidak hadir. Bupati hanya diwakili oleh Sekretaris Daerah.

“Berdasarkan surat usulan pembahasan Raperda tentang APBD 2023, sebagaimana tertuang dalam surat Bupati Indramayu No: 903/1665/BKD tanggal 22 Agustus 2022 perihal Permohonan Pembahasan Raperda tentang APBD 2023. Pada 26 Agustus 2022 dan 9 September 2022, telah dilaksanakan Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dengan tidak dihadiri Bupati Indramayu yang diwakili oleh Sekretaris daerah Kabupaten Indramayu,” ungkap pria yang akrab disapa Kang Udin ini, pada Senin (30/1).

Ia pun melanjutkan di bulan November 2022, telah dilakukan dua kali rapat. Yang pertama, Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Nota Penghantaran Bupati terhadap Raperda APBD 2023 pada 8 November 2022. Kemudian kedua, Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD 2023.

“Kedua rapat itu Bupati juga tidak hadir,” jelas Syaefudin.

Lebih lanjut, Syaefudin menerangkan pada 16 November dan 24 November 2022, seharusnya ada rapat Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tentang Raperda APBD 2023. Namun yang hadir dari Pemkab belum siap menjelaskan materi APBD 2023.

Berdasarkan Surat Nomor: 005/1731/ANGWAS, DPRD kembali mengundang rapat TAPD untuk penyelarasan pada 25 November 2022. Namun pada waktu itu, dari TAPD tidak ada yang hadir. Yang akhirnya dijadwalkan ulang pada 30 November 2022.

“Pada rapat itu juga tim dari Pemkab tidak siap dan Bupati tidak hadir. Padahal Anggota DPRD pada saat itu telah memenuhi kuorum dengan jumlah anggota yang hadir sebanyak 34 orang,” jelas Syaefudin.

Rapat paripurna yang tidak dihadiri Bupati itu akhirnya banjir interupsi. Para anggota dewan mengutip UU No.23 Tahun 2014, bahwa Raperda APBD tahun berikutnya wajib disetujui bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.

“Tidak hadirnya Bupati dan tidak adanya materi perangkaan membuat DPRD tidak menyetujui atas Paripurna Penyampaian Laporan Badan anggaran tentang APBD 2023,” ungkap politisi Golkar ini.

Dalam konferensi pers tersebut, salah satu anggota DPRD, Muhaemin, menjelaskan perihal APBD Indramayu 2023 yang kini sudah selesai proses evaluasi dari Gubernur Jawa Barat dan ditetapkan melalui Perkada. Namun ia menjelaskan DPRD belum menerima pemberitahuannya.

“Besok kita akan mengundang TAPD untuk meminta keterangan mengenai hal tersebut, jadi seperti apa dan bagaimananya mudah-mudahan akan menjadi bekal informasi,” ujar Muhaemin.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini