Kamis, Mei 9, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaDaerahDiduga Aniaya Warga, Kuwu Anjatan Utara Indramayu Diberhentikan

Diduga Aniaya Warga, Kuwu Anjatan Utara Indramayu Diberhentikan

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Kepala Desa (Kuwu) Anjatan Utara, Junaenih, dihentikan sementara dari jabatannya karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa.

Hal ini berdasarkan pada Pasal 31 ayat (2) huruf c yang menyatakan kewajiban Kuwu untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, serta Pasal 38 huruf c yang melarang Kuwu menyalahgunakan tugas, wewenang, hak, dan kewajibannya.

Keputusan pemberhentian sementara tersebut diambil oleh Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 100.3.3.2/Kep.149/DPMD/2024 tertanggal 4 April 2024.

Langkah ini diambil menyusul dugaan penganiayaan terhadap seorang anak yang dilakukan oleh Kuwu Anjatan Utara. Kejadian tersebut telah menimbulkan ketidakstabilan dalam kehidupan bermasyarakat di wilayah desa tersebut.

Asisten Daerah (Asda l) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, dalam keterangannya melalui telepon, menyatakan bahwa langkah pemberhentian sementara tersebut merupakan upaya konkret Bupati Indramayu untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi terhadap oknum Kuwu yang dianggap melanggar peraturan yang berlaku.

Langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian masalah antara Kuwu Anjatan Utara dengan masyarakatnya yang menjadi korban dugaan penganiayaan.

“Selama tiga bulan akan kami monitor dan kemudian dilakukan evaluasi,” ujar Jajang, dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Di sisi lain, Camat Anjatan, Uus Wuspito, membenarkan adanya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara Kuwu Junaenih. Menurutnya, langkah tersebut diambil karena belum ada upaya penyelesaian terhadap permasalahan yang terjadi.

“Benar SK Pemberhentian Sementara Hj. J selaku Kuwu Anjatan Utara sudah ditetapkan, tertanggal 4 April 2024 sebagaimana ditetapkan Bupati Indramayu,” ujarnya.

Untuk menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat, Sekretaris Desa (Sekdes) Anjatan Utara diangkat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kuwu.

“Saat ini pelayanan di tingkat desa dilakukan oleh Plh, yaitu Sekdes Anjatan Utara,” terangnya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Anjatan Utara, Nurosid, menyatakan bahwa pihaknya menerima SK Pemberhentian Sementara Kuwu Anjatan Utara pada tanggal 6 April lalu.

Upaya mediasi untuk menyelesaikan permasalahan antara Kuwu dan pihak korban telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.

“Pemberhentian sementara Kuwu Anjatan Utara selama tiga bulan diharapkan dapat memunculkan penyelesaian dalam permasalahan ini,” tutupnya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini