Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaNasionalDiberhentikan PBNU, Ini Respon Eks Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar

Diberhentikan PBNU, Ini Respon Eks Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar

spot_img

Sekbernews.id – MALANG Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar, menanggapi dengan sikap bijaksana terhadap keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengakhiri masa jabatannya.

Pada Jumat (29/12/2023), di Kota Malang, Jawa Timur, KH Marzuki menyatakan bahwa surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, telah diterimanya pada Kamis (28/12/2023) sore.

“Dalam struktur organisasi, kami sebagai kader NU menghormati keputusan yang diambil oleh pihak yang kami hormati. Ini menjadi bagian dari ketaatan keorganisasian kami,” ujar Kiai Marzuki.

Meskipun alasan secara pasti terkait pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua PWNU Jawa Timur belum diketahuinya, KH Marzuki tetap menunjukkan penghormatan terhadap keputusan tersebut. Ia berharap bahwa hal semacam ini hanya terjadi pada dirinya dan tidak melibatkan pihak lain.

“Kami belum mengetahui alasan di balik keputusan tersebut. Namun, sebagai bagian dari ketaatan terhadap keputusan, kami menerima hal ini dengan penuh penghormatan,” ungkapnya.

Terlepas dari ketidaktahuannya tentang alasan di balik pemberhentian tersebut, Kiai Marzuki menggarisbawahi sikap netralitasnya terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ia menegaskan bahwa selama ini dirinya telah mematuhi instruksi PBNU yang menganjurkan netralitas dalam konteks politik.

“Kami tidak mengetahui alasan kesalahan saya. Sejak penetapan Pilpres, saya telah mengajak semua pihak untuk bersikap netral. Instruksi PBNU secara umum adalah netral, dan itu yang kami pegang teguh,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Amin Said Husni, menegaskan bahwa proses pemberhentian KH Marzuki Mustamar telah berlangsung sejak lama dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik praktis 2024.

“Dalam prosesnya, semua aturan dan ketentuan yang ada telah diikuti sesuai dengan AD/ART yang berlaku,” jelas Amin Said dalam keterangan tertulisnya di Surabaya pada Kamis (28/12/2023).

Amin Said menegaskan bahwa pemberhentian ini adalah bagian dari masalah internal organisasi dan meminta agar semua pihak tidak menggambarkan situasi ini lebih besar dari seharusnya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Dasukihttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di Indonesia.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini