sekbernews.id – INDRAMAYU Kebijakan Bupati Indramayu, Nina Agustina yang meminta setiap pelaku usaha di Kabupaten Indramayu harus patuh segala regulasi dan aturan rupanya masih belum dapat terealisasi secara menyeluruh. Terbukti dengan masih saja ditemukannya pelanggaran.
Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha tersebut, Bupati Nina tegas meminta perangkat dibawahnya untuk melakukan tindakan penutupan sementara atau penghentian kegiatan usahanya. Perintah Bupati Indramayu ini langsung direspon oleh jajaran di bawahnya.
Hal itu terpantau ketika Camat dan jajaran Pemerintah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu melakukan penghentian sementara proses pembangunan kandang ayam di Desa Jatisura, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Selasa 9 Agustus 2022 kemarin.
BACA JUGA : Gercep, Diskanla Indramayu Fasilitasi Klaim Asuransi Bagi Nelayan
Camat Cikedung, Muhammad Nurulhuda mengatakan pelaku usaha tengah melakukan pembangunan kandang ayam, tetapi sangat disayangkan dokumen persyaratan atau izin usaha belum dimiliki sehingga terpaksa dihentikan sementara, kata Nurulhuda
“Tegas atas kebijakan Bupati Nina, kami melakukan penutupan atau penghentian sementara pembangunan kandang ayam yang belum menempuh prosedur perijinan di Desa Jatisura, Kecamatan Cikedung,” ujarnya.
Nurulhuda, mengungkapkan persyaratan atau regulasi yang harus dipenuhi pelaku usaha adalah terdaftar dalam Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pungkasnya.