Kamis, Mei 9, 2024
29 C
Indramayu
BerandaNasionalBiaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024M yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah membuahkan hasil.

Pada rapat yang berlangsung di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (27/11/2023), kesepakatan tercapai mengenai biaya haji tahun 2024 yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp 56.046.172.

Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, memimpin rapat tersebut. “Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?” tanya Abdul Wachid.

Tanpa penolakan, forum rapat pun serempak menyatakan persetujuan.

Detail kesepakatan menyebutkan bahwa biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah, atau yang dikenal sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), ditetapkan sebesar Rp 56.046.172.

Sementara itu, BPIH secara keseluruhan disepakati sebesar Rp 93.410.286. Angka ini merupakan hasil perundingan intensif, mengingat usulan awal yang diajukan oleh Kemenag sekitar Rp 105 juta.

“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa,” jelas Abdul Wachid menjelaskan komposisi biaya tersebut.

Proses negosiasi ini mencerminkan upaya pemerintah dan DPR dalam menyesuaikan biaya haji dengan kondisi keuangan calon jemaah. Panja Komisi VIII DPR RI sebelumnya mendesak pemerintah untuk menurunkan biaya haji, yang akhirnya berujung pada kesepakatan angka Rp 93,4 juta.

Selanjutnya, hasil dari rapat panja ini akan dibawa ke rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama untuk mendapatkan persetujuan akhir. Langkah ini merupakan bagian dari proses formal dalam penetapan biaya haji yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Kementerian Agama RI, sebagai instansi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji, awalnya mengajukan BPIH 2024 sebesar Rp 105.095.031.

Namun, berkat diskusi dan negosiasi intensif, angka akhir yang disepakati adalah Rp 93.410.286, sebuah angka yang diharapkan dapat memfasilitasi jemaah haji Indonesia dengan lebih baik dalam menjalankan ibadah haji di tahun 2024.

Editor: KACIM

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini