Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaAgamaBAZNAS Indramayu Tetapkan Zakat Fitrah Rp40 Ribu Per Orang

BAZNAS Indramayu Tetapkan Zakat Fitrah Rp40 Ribu Per Orang

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Pada Ramadhan tahun 2024, Kabupaten Indramayu menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram / 3,5 liter beras atau senilai Rp 40 ribu per orang.

Kenaikan ini dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 30 ribu. Penetapan ini dilakukan setelah musyawarah dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa organisasi masyarakat Islam.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Indramayu, Aspuri, menyatakan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini telah melibatkan konsultasi dengan pihak terkait serta survei harga beras.

“Kita sudah musyawarahkan dengan MUI dan beberapa ormas Islam,’’ ujar Ketua Baznas Indramayu, Aspuri, Senin (18/3/2024).

Survei dilakukan seminggu sebelum Ramadhan di setiap kecamatan, dan hasilnya menunjukkan rata-rata harga beras berkisar antara Rp 15 ribu hingga Rp 16 ribu per kilogram.

Bupati Indramayu, Nina Agustina, telah mengeluarkan surat imbauan untuk menunaikan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infaq Ramadhan, Infaq 2000, dan Sedekah lainnya Tahun 1445 H/2024 M.

Dalam suratnya, Bupati mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan, dan masyarakat Muslim untuk menunaikan kewajiban zakat tersebut. Besaran zakat fitrah ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram/3,5 liter beras senilai Rp 40 ribu per jiwa.

Selain zakat fitrah, surat tersebut juga menyinggung Infaq Ramadhan bagi ASN, karyawan, dan kepala desa beserta perangkat desa.

Besaran Infaq Ramadhan tersebut bervariasi tergantung pada golongan, dimana ASN golongan I diminta menyumbangkan Rp 20 ribu, golongan II Rp 30 ribu, golongan III Rp 50 ribu, golongan IV Rp 100 ribu, dan untuk pimpinan sebesar Rp 150 ribu.

Bagi masyarakat Muslim, selain zakat fitrah, mereka juga diharapkan menunaikan zakat maal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa/kelurahan setempat.

Mereka yang membayar zakat maal akan diberikan bukti penerimaan berupa kupon dengan nominal Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu dari Baznas Kabupaten Indramayu.

Selain itu, bagi masyarakat yang ingin berinfaq, disediakan juga opsi Infaq Rp 2.000, yang dikumpulkan melalui UPZ desa/kelurahan bersamaan dengan zakat fitrah dan infak lainnya.

Mereka yang berinfaq juga akan menerima tanda bukti penerimaan dari Baznas Kabupaten Indramayu.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini