Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaDaerahBawaslu Minta Agar Bupati Indramayu Tidak Menjadi Ketua Tim Pemenangan

Bawaslu Minta Agar Bupati Indramayu Tidak Menjadi Ketua Tim Pemenangan

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indramayu mengeluarkan saran kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina, agar tidak menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Cabang (TPC) Ganjar-Mahfud di Kabupaten Indramayu dalam Pilpres 2024.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, dalam sebuah konferensi pers di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Indramayu pada hari Minggu (31/12/2023).

Tabroni menjelaskan bahwa dalam peraturan yang berlaku, kepala daerah dilarang untuk menjabat sebagai ketua tim pemenangan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Kami juga sudah menyampaikan hal ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dilakukan restrukturisasi terkait dengan posisi ketua tim pemenangan,” ungkap Tabroni.

Dalam kesempatan yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Indramayu, Dede Irawan, menambahkan bahwa meskipun terdapat pelanggaran aturan, hingga saat ini belum ada sanksi yang dikenakan oleh Bawaslu terkait kejadian ini.

Bawaslu saat ini lebih mengutamakan upaya pencegahan melalui saran dan perbaikan. Langkah ini juga merupakan hasil dari penelitian terhadap video yang menjadi viral, menampilkan Bupati Indramayu.

Dalam video tersebut, Bupati melakukan kampanye untuk mendukung Capres dan Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (16/12/2023).

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan bahwa apabila pejabat negara melakukan kampanye pada hari kerja, maka diharuskan untuk mengambil cuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepala daerah juga diwajibkan mematuhi prosedur pelaksanaan cuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait cuti selama pelaksanaan Kampanye Pemilu,” tambahnya.

Proses cuti yang dimaksud harus diajukan secara tertulis dan surat cutinya harus diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu, sesuai dengan yang diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023.

“Ini merupakan ketentuan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023,” tegasnya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Rasmin Danihttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini