Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaNasionalAsyik, ASN Ini Boleh WFH Pada 16-17 April 2024

Asyik, ASN Ini Boleh WFH Pada 16-17 April 2024

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Pada Selasa, 16 April hingga Rabu, 17 April 2024, pemerintah telah menetapkan kebijakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2024.

Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024, yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Menurut Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, pengombinasian antara WFH dan WFO bagi ASN akan diterapkan secara ketat. Meskipun demikian, Anas menegaskan bahwa kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik tidak akan terganggu oleh kebijakan ini.

Kebijakan WFH tidak akan diberlakukan secara merata kepada seluruh ASN. Anas menyebut bahwa instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik akan tetap melaksanakan WF0 (work from office) 100 persen.

Sedangkan untuk instansi yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, penerapan WFH akan dibatasi maksimum 50 persen dari total jumlah pegawai. Detail teknis pelaksanaan WFH akan diatur oleh masing-masing instansi.

Anas menjelaskan bahwa instansi yang langsung berkaitan dengan pelayanan publik atau menerapkan WFO 100 persen antara lain di sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas dalam keterangan pers KemenPANRB, dikutip Minggu (14/4/2024).

Anas juga menekankan bahwa instansi yang diperbolehkan menerapkan WFH tidak harus menugaskan persis 50 persen pegawai untuk bertugas dari rumah. Jumlah pegawai yang diminta WFH dapat kurang dari 50 persen, dengan persentase yang ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

“Dalam hal ini, instansi yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa menerapkan WFH maksimal atau paling banyak 50 persen. Ini artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan seterusnya, yang akan diatur oleh PPK di masing-masing instansi. Sebagai contoh, bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib bekerja dari kantor,” jelas Anas.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini