Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaNasionalAsik, Honorer Bakal Otomatis Jadi PPPK di 2024 dengan Syarat Ini

Asik, Honorer Bakal Otomatis Jadi PPPK di 2024 dengan Syarat Ini

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas, mengungkapkan perkembangan nasib 1,7 juta pegawai honorer atau non-ASN dalam upaya reformasi birokrasi pemerintah tahun ini.

Pemerintah berencana menghapus status honorer pada akhir tahun ini, dan Anas memastikan bahwa langkah tersebut akan diikuti dengan pengangkatan 1,7 juta pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun 2024.

Dalam konferensi pers setelah rapat, Anas menegaskan bahwa pengangkatan ini akan mematuhi beberapa syarat tertentu.

“Tadi kan ada PPPK paruh waktu dan penuh waktu, kalau mereka (Honorer) tidak diangkat maka otomatis ke PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Proses seleksi bagi para tenaga honorer ini akan melibatkan CASN 2024, tetapi Anas menyatakan bahwa sistem penilaian akan mengalami perubahan. “Tidak berdasarkan passing grade, melainkan berdasarkan perangkingan. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi kendala keuangan daerah,” jelas Anas.

Penetapan status honorer menjadi PPPK penuh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Sementara bagi instansi yang belum memiliki kemampuan keuangan, pegawai non-ASN akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, dengan peluang bertahap menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan instansi tersebut.

Prinsip utamanya adalah menjaga agar tidak terjadi pengurangan penghasilan, PHK massal, dan penambahan beban anggaran.

Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melarang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer yang sudah direkrut, Anas menegaskan bahwa data pegawai honorer yang berhak diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu berjumlah 2,3 juta, sesuai dengan data yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, Anas menyampaikan bahwa jumlah ini dapat mengalami penurunan seiring dengan pengangkatan yang telah dilakukan pada periode 2022-2023.

“Tapi sekali lagi basis datanya total 2,3 juta yang ada di BKN, bagi mereka yang komplain mereka sudah bekerja tapi tidak dimasukkan oleh Pemda, silakan komplain ke Pemda masing-masing dengan tembusan ke BKN,” ujar Anas.

Berdasarkan hasil pendataan non-ASN tahun 2022-2023, total non-ASN yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi ASN sebanyak 570.504 orang. Oleh karena itu, proyeksi sisa non-ASN yang belum diangkat mencapai 1.784.588 orang.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini