Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaNasionalApakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan? Cek Aturannya Disini

Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan? Cek Aturannya Disini

spot_img

Sekbernews.id – Sedikit yang baru tahu kalau Senin tanggal 23 Januari 2023 merupakan hari libur. Tentu saja bukan tanggal merah, tapi cuti bersama dalam rangka tahun baru Imlek 2023. Lantas apakah cuti bersama memotong cuti tahunan?

Banyak yang bertanya-tanya, apakah cuti bersama Imlek 2023 ini wajib? Dan apakah jatah libur cuti bersama akan memotong cuti tahunan pada tahun 2023 ini? Berikut informasi yang didapatkan Sekbernews.id.

SKB 3 Menteri tentang Cuti Bersama

Sebelumnya telah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Pada SKB tersebut telah diatur tanggal merah yang merupakan libur reguler diluar hari Minggu, dan cuti bersama yang menyertainya.

Terkait hal tersebut, Imlek 2023 jatuh pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 yang berarti tanggal merah secara reguler. Untuk itu pemerintah kemudian menetapkan hari Senin setelahnya atau tanggal 23 Januari 2023 sebagai tanggal merah juga.

Penetapan tanggal merah itu bukan tambahan atau pengganti tanggal merah Imlek 2023, namun sebagai hari cuti bersama yang terkait dengan Imlek 2023. Sehingga muncul yang namanya long weekend, karena banyak tempat kerja yang sudah libur sejak hari Sabtu.

Berdasarkan SKB 3 Menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama, maka hari Senin 23 Januari 2023 bersifat wajib bagi aparatur sipil negara. Hal ini sudah diatur oleh Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.

Jadi cuti bersama itu hanya wajib bagi ASN, namun tidak wajib bagi pegawai swasta. Karena kewajiban cuti bersama pada lembaga atau perusahaan swasta kembali pada kebijakan atau aturan perusahaan masing-masing.

Jika mengacu pada Keppres tersebut, maka cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN. Namun tentu saja bisa mengurangi jatah cuti tahunan jika diambil oleh pegawai swasta ketika perusahaannya tidak memutuskan libur pada hari tersebut.

Hal ini ditegaskan oleh Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022 yang menyebut bahwa cuti bersama memotong hak cuti tahunan 2023 bagi pegawai perusahaan sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan.

*Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini