Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaNasionalAnwar Usman Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi

Anwar Usman Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Dalam pengumuman tersebut, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebagai konsekuensinya, hakim terlapor diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Pengumuman ini dilakukan dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada hari Selasa, (7/11/2023). Sidang dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Putusan ini merupakan hasil dari laporan yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.

Kemudian ada LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

MKMK memulai pengumuman dengan menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. MKMK menolak atau setidaknya tidak mempertimbangkan permintaan para pihak untuk membatalkan, mengkoreksi, atau meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan ini memungkinkan warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Saputrahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini