Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaNasionalAncaman Kembalinya Dwifungsi ABRI Dibalik TNI-Polri Isi Jabatan ASN

Ancaman Kembalinya Dwifungsi ABRI Dibalik TNI-Polri Isi Jabatan ASN

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Pemerintah Indonesia telah mengungkap rencananya untuk membuka pintu bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengisi jabatan dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rencana ini didasarkan pada aturan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023. Namun, rencana ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, menyampaikan keprihatinannya, menganggap langkah ini sebagai kemunduran serius dalam reformasi. Dia menyamakan rencana pemerintah ini dengan prinsip dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada masa Orde Baru.

Menurut Araf, kebijakan tersebut akan mengembalikan praktik dwifungsi yang sebelumnya dihapuskan sebagai bagian dari agenda reformasi tahun 1998. Ia menekankan pentingnya menjaga semangat reformasi dan mencegah kembalinya otoritarianisme masa lalu.

Selain itu, peneliti di SETARA Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie, mengkhawatirkan dampak negatifnya terhadap birokrasi sipil.

Ia menyoroti potensi gangguan terhadap prinsip meritokrasi serta konflik kepentingan yang mungkin timbul dengan masuknya anggota TNI/Polri ke dalam ASN.

Lebih lanjut, Ikhsan menegaskan perlunya penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mencerminkan keselarasan dengan Undang-Undang TNI dan Polri. Hal ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan dan pengaruh politik dari kebijakan tersebut.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap kemungkinan semakin memburuknya sistem merit di lingkungan ASN serta adanya kecenderungan politisasi yang lebih lanjut.

Adib juga menyoroti konteks politik, khususnya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali wacana ini demi menjaga ketenangan politik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dengan demikian, rencana pemerintah untuk mengizinkan anggota TNI/Polri menjadi ASN tidak hanya menuai kritik dari berbagai kalangan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dengan semangat reformasi dan prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi di Indonesia.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Saputrahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini