Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaNasionalAda Berapa Tanggal Merah di Februari 2024? Ini Rinciannya

Ada Berapa Tanggal Merah di Februari 2024? Ini Rinciannya

spot_img

Sekbernews.id – Menjelang awal tahun 2024, pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang akan berlaku selama tahun tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, terdapat total 27 hari yang akan dijadikan sebagai libur, termasuk 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Keputusan ini tertuang dalam SKB No.855.2023, No.3/2023, dan No.4/2023, yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Masyarakat Indonesia pun telah menantikan pengumuman ini, terutama dengan adanya beberapa tanggal merah yang bertepatan dengan perayaan penting di bulan Februari.

Dalam bulan Februari 2024, tercatat dua hari libur nasional dan satu cuti bersama. Hari libur nasional tersebut meliputi peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada Kamis, 8 Februari 2024, dan Perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili yang jatuh pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama pada Jumat, 9 Februari 2024, untuk memperingati Tahun Baru Imlek.

Tak ketinggalan, dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024, pemerintah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024, sebagai libur nasional. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi yang berlangsung di Indonesia.

Berikut adalah rincian tanggal merah di bulan Februari 2024:

  • Kamis, 8 Februari 2024: Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
  • Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
  • Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
  • Rabu, 14 Februari 2024: Libur Nasional Pemilu 2024.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini