Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaDaerah9 Langsung Bebas, 385 Napi di Lapas Indramayu Dapat Remisi

9 Langsung Bebas, 385 Napi di Lapas Indramayu Dapat Remisi

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Sebanyak 385 narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu meraih remisi sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dari jumlah tersebut, 9 narapidana langsung dibebaskan.

“Sembilan orang ini apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada hari ini saat Hari Raya Idul Fitri,” Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, pada Rabu (10/4/2024).

Hero menjelaskan bahwa pemberian remisi Idul Fitri kepada 385 narapidana ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Proses pemberian remisi dilaksanakan secara resmi setelah para narapidana menunaikan salat Idul Fitri di Lapas Indramayu.

Ditegaskan oleh Hero, para narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi syarat yang ditetapkan dan juga menunjukkan perilaku yang baik selama masa pembinaan di dalam lapas.

Remisi yang diberikan kepada narapidana memiliki rentang yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 60 hari atau setara dengan 2 bulan.

Hero menyampaikan harapannya, terutama kepada narapidana yang langsung dibebaskan, agar dapat mempertahankan perilaku yang baik ketika kembali ke masyarakat.

“Kami minta mereka tidak kembali mengulangi kesalahan yang pernah diperbuat,” ujarnya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini