Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaPemerintahan7  Desa di Kecamatan Kedokanbunder Hanya 2 Jadikan Percontohan 'Desa Sadar Zakat'

7  Desa di Kecamatan Kedokanbunder Hanya 2 Jadikan Percontohan ‘Desa Sadar Zakat’

spot_img

Reporter : Toto

Sekbernews.id – INDRAMAYU Dua desa di Kecamatan Kedokanbunder ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu sebagai percontohan ‘Desa Sadar Zakat’ pada tahun 2022.

Dua desa yang menjadi percontohan yakni Desa Kedokanbunder dan Kedokanbunder Wetan. Dua desa tersebut harus mampu menggali potensi zakat di desanya dan mampu untuk mendayagunakan zakat kepada masyarakatnya.

Camat Kedokanbunder, Atang Suwandi menjelaskan, dari 7 desa di Kecamatan Kedokanbunder hanya dua yang dijadikan percontohan desa sadar zakat pada tahun 2022 ini. Namun demikian pihaknya berharap, pada tahun berikutnya semua desa di Kecamatan Kedokanbunder bisa menjadi desa sadar zakat karena manfaatnya akan kembali ke masyarakat desa tersebut.

Baca Juga : Luar Biasa ,Semua Desa di Kecamatan Kedokanbunder Menuju Desa Digital

“Kita ingin semua desa di Kecamatan Kedokanbunder menjadi desa sadar zakat karena manfaatnya akan kembali lagi ke desa terutama dalam pengentasan kemiskinan,” tegas Atang ketika berlangsung Sosialisasi Desa Sadar Zakat di Kantor Desa Kedokanbunder, Rabu 23 Februari 2022

Sementara itu Plt. Ketua Baznas Kabupaten Indramayu, H. Sihabudin menjelaskan, program desa sadar zakat dapat memberikan kemandirian bagi desa dalam membangun perekonomian ummat melalui zakat. Desa sadar zakat memiliki konsep zakat dari desa untuk desa, sehingga zakat dikelola dengan baik dan profesional oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) Desa.

Baca Juga : Presiden Jokowi Perintahkan Percepatan Vaksinansi, Bupati Indramayu: Masyarakat Patuhi Prokes

“Untuk mewujudkan desa sadar zakat, syaratnya semua pihak harus bersatu mulai dari Pemdes, DKM, tokoh masyarakat, dan lainnya,” kata Sihabudin

Kuwu Kedokanbunder, Waskim mengatakan, saat ini potensi pertanian yang produktif di desa Kedokanbunder mencapai 280 hektar.  Jika 1 orang minimal zakat pertanian 1 kwintal dengan nilai Rp 450.000,- maka bisa terkumpul zakat dari pertanian mencapai 126 juta rupiah per musim, sehingga dalam 2 musim (1 tahun) bisa terkumpul 252 juta.

“Kita ikhtiar bersama mudah-mudahan, desa sadar zakat ini bisa terlaksana dan kita semua mendapatkan keberkahan,” kata Kuwu Waskim.

Editor : L Darsono

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini