Kamis, Mei 9, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaPemerintahanMenaker: Perpu Cipta Kerja Penyempurna Substansi UU Ciptaker

Menaker: Perpu Cipta Kerja Penyempurna Substansi UU Ciptaker

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Pemerintah terus berkomitmen dalam melindungi tenaga kerja serta keberlangsungan usaha. Salah satunya dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, menyatakan Perpu tersebut merupakan jawaban atas tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan. Ia menambahkan Perpu tersebut merupakan penyempurnaan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” kata Menaker dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (04/01).

Ada tiga hal utama yang diatur dalam Perpu ini. Yang pertama adalah soal alih daya. Kemudian yang kedua tentang penetapan upah minimum. Dan ketiga tentang struktur dan skala upah untuk buruh yang masa kerjanya lebih dari satu tahun.

Untuk alih daya, Ida mengatakan dalam Perpu ini tidak semua pekerjaan bisa dialihdayakan. Hal ini berbeda dengan UU Cipta Kerja yang tidak mengatur jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan.

Kemudian untuk upah minimum, menurut Ida, Perpu ini menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Gubernur juga bisa menetapkan UMK apabila hasil perhitungannya, UMK lebih tinggi daripada UMP.

“Kata ‘dapat’ yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP,” pungkas Menaker.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini