Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaNasionalWaspada Modus Perusahaan Tak Bayar THR, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Waspada Modus Perusahaan Tak Bayar THR, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Perusahaan yang nakal kerap melakukan modus yang licik agar mereka terlepas dari kewajiban membayar THR karyawannya.

Modus tersebut disinggung Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, saaat berada di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), beberapa waktu lalu.

“Saya berharap pengusaha tidak melakukan modus PHK sebelum pembayaran THR, untuk menghindari pembayaran THR,” terang Ida, sebagaimana ditulis Minggu (2/4).

Ida menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Masyarakat bisa melaporkan pada posko THR yang dibuat pihak kementerian maupun pemerintah daerah.

Upaya pengawasan ini, menurut Menaker, cukup efektif. Karena ketika ada perusahaan yang melakukan modus PHK ini bisa langsung diturunkan pengawasan segera.

Pada Lebaran tahun ini, perusahaan diharuskan membayar THR pada karyawan H-7 atau tanggal 15 April 2023 mendatang. Pembayaran THR ini wajib dibayar penuh dan tidak dicicil.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini