Kamis, Mei 9, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaInternasionalWarga Myanmar Jadi Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh

Warga Myanmar Jadi Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh

spot_img

Sekbernews.id – ACEH Muhammad Amin (35 tahun), seorang warga Myanmar, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penyelundupan 135 orang etnis Rohingya ke Aceh Besar pada Minggu (10/12/2023).

Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, Amin diduga menjadi koordinator perjalanan bagi warga Rohingya dari Cox’s Bazar, Bangladesh, ke Indonesia dengan melibatkan kapal untuk penyelundupan.

“Tersangka berperan sebagai pengoordinasi bagi warga etnis Rohingya untuk pergi dari kamp penampungan menuju Indonesia dengan imbalan pembayaran sejumlah uang,” ungkap Kombes Fahmi Irwan Ramli dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para etnis Rohingya tersebut dikenakan biaya antara 100 ribu hingga 120 ribu Taka Bangladesh atau sekitar Rp14 juta sampai Rp16 juta per orang. Uang tersebut diserahkan kepada agen utama untuk pengadaan kapal senilai sekitar Rp200 juta.

Fahmi menjelaskan bahwa dari 12 saksi yang diperiksa, mayoritas etnis Rohingya yang tiba bukanlah pengungsi, melainkan individu yang berminat mencari pekerjaan di Indonesia.

“Dari hasil penelusuran, dari 137 orang yang kami identifikasi, hanya 2 orang warga negara Bangladesh yang bukan berasal dari Myanmar,” tambah Fahmi.

Muhammad Amin bukanlah sosok baru dalam aktivitas penyelundupan manusia dari Bangladesh ke Aceh. Pada tahun 2020, Amin pernah datang ke Aceh sebagai pengungsi Rohingya.

Namun, ia melarikan diri dari penampungan di Aceh Utara untuk kemudian pergi ke Dumai, Malaysia, di mana ia bekerja sebelum kembali ke Cox’s Bazar guna mengkoordinasikan perjalanan orang-orang ke Indonesia.

Fahmi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan rekannya, berinisial AH, dalam kasus yang sama. Dia menegaskan bahwa investigasi masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain terlibat dalam jaringan penyelundupan manusia ini.

Muhammad Amin akan dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas perbuatannya tersebut.

Kasus ini terungkap saat kedatangan etnis Rohingya ke wilayah Lamreh, Aceh Besar, pada Minggu (10/12/2023). Ketika Amin dan rekannya mencoba menghindar dari rombongan yang mereka bawa, namun warga sekitar berhasil mencegah dan mengembalikan mereka ke dalam kelompok.

Saat diperiksa, keduanya kedapatan membawa ponsel yang berisi bukti transaksi penyerahan uang dari penumpang kapal kepada agen utama di Bangladesh.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Saputrahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini