Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaNasionalTurunkan Miskin Ekstrim, Indonesia Tetap Pakai Standar Penghasilan $1,9 Per Hari

Turunkan Miskin Ekstrim, Indonesia Tetap Pakai Standar Penghasilan $1,9 Per Hari

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Pemerintah Indonesia telah mengonfirmasi keputusannya untuk tetap menggunakan ambang batas kemiskinan ekstrem sebesar US$1,9 atau sekitar Rp29.461 per hari dalam upaya mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2024.

Padahal Bank Dunia telah menetapkan standar terbaru sebesar US$2,15 atau sekitar Rp32.035 per orang per hari, pihak pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan kesepakatan untuk tetap menggunakan angka US$1,9.

Menurut Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden, Suprayoga Hadi, keputusan ini didasarkan pada kesepakatan untuk mempertahankan target kemiskinan ekstrem pada nol persen hingga tahun 2024.

Meskipun Bank Dunia telah melakukan penyesuaian angka menjadi US$2,15, hal ini tidak memberikan sanksi bagi negara yang memilih untuk menggunakan angka lama. Oleh karena itu, data mengenai kemiskinan ekstrem tetap dianggap valid.

“Kami sepakat untuk target 0 persen ini tetap menggunakan US$1,9, sampai 2024,” ujar Suprayoga dalam sebuah konferensi media di Kantor Setwapres, Jakarta Pusat.

Berdasarkan data BPS, jumlah kemiskinan ekstrem di Indonesia pada Maret 2023 mencapai 1,2 persen atau 3,1 juta orang, yang menurun dibandingkan dengan Maret 2022 yang mencapai 1,74 persen atau 4,79 juta orang.

Namun demikian, tingkat kemiskinan nasional pada Maret 2023 masih sebesar 9,36 persen, jauh di atas target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu 6,5 persen hingga 7,5 persen.

Suprayoga menggarisbawahi bahwa jika pemerintah menggunakan ambang batas US$2,15 untuk kemiskinan ekstrem, jumlah penduduk yang terkena dampak kemiskinan ekstrem dapat meningkat menjadi dua kali lipat dari saat ini, yakni sekitar 3,1 juta orang menjadi 6,2 juta orang.

Elan Satriawan, Ketua Policy Working Group Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), menjelaskan bahwa angka yang digunakan oleh pemerintah adalah paritas daya beli (PPP) sebesar US$1,9 per hari. PPP ini disesuaikan dengan standar biaya hidup antar negara sehingga nilai tersebut setara di berbagai negara, termasuk Indonesia.

“US$1,9 itu kira-kira sekitar Rp10.900 atau dekat-dekat Rp11 ribu,” ungkapnya.

Elan menekankan bahwa target penurunan kemiskinan ekstrem telah direncanakan sejak 2020, sehingga pemerintah tetap menggunakan angka US$1,9 untuk memastikan konsistensi dalam pencapaian target tersebut.

Dengan keputusan ini, pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya menurunkan tingkat kemiskinan, walaupun masih menghadapi tantangan dalam mencapai target yang telah ditetapkan.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini