Kamis, Mei 9, 2024
29 C
Indramayu
BerandaNasionalTerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, Kemnaker: Punya Banyak Manfaat Buat PMI

Terbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, Kemnaker: Punya Banyak Manfaat Buat PMI

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, peraturan ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan sosial secara maksimal kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Saat ini banyak PMI yang harus mendapatkan perlindungan sosial, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya,” jelas Putri, pada Jumat (10/3).

Beberapa manfaat dari Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia ini adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia, seperti asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.
  2. Menjamin upah yang adil dan layak bagi pekerja migran Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tempat mereka bekerja.
  3. Memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia ketika terjadi pelanggaran hak-hak mereka di negara tempat mereka bekerja.
  4. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja migran Indonesia karena mereka merasa lebih aman dan terjamin.
  5. Meningkatkan kepercayaan dan citra positif bangsa Indonesia di mata dunia karena pemerintah Indonesia peduli dan memperhatikan kesejahteraan pekerja migran Indonesia.

Namun, perlu diingat bahwa pemerintah juga perlu melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak pengusaha atau perusahaan di luar negeri yang mempekerjakan pekerja migran Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan atau pengusaha tersebut memenuhi kewajiban mereka terhadap pekerja migran Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam hal ini, pemerintah juga perlu melakukan kampanye dan sosialisasi kepada pekerja migran Indonesia mengenai hak-hak dan perlindungan yang mereka dapatkan. Hal ini bertujuan agar pekerja migran Indonesia memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan dan aturan yang berlaku, sehingga mereka dapat memperjuangkan hak-hak mereka ketika terjadi pelanggaran.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia diharapkan akan memberikan manfaat yang besar bagi pekerja migran Indonesia dan meningkatkan kepercayaan serta citra positif bangsa Indonesia di mata dunia.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini