Kamis, Mei 9, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaNasionalSah! KPU Tetapkan Tiga Pasang Capre-Cawapres untuk Pemilu 2024

Sah! KPU Tetapkan Tiga Pasang Capre-Cawapres untuk Pemilu 2024

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden yang akan berlaga dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Penetapan ini merupakan langkah penting dalam rangkaian persiapan menuju pemilihan umum yang sangat dinanti oleh masyarakat Indonesia.

Rapat pleno tertutup yang diselenggarakan oleh KPU RI pada Senin, 13 November 2023 pukul 14.02 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, telah membuahkan hasil konkret.

“KPU menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh Partai NasDem, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres-cawapres untuk Pemilu 2024,” ucap Idham Khalik, anggota KPU RI, dalam konferensi pers.

Selain pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dua pasang lainnya yang telah ditetapkan adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Masing-masing pasangan ini diusung oleh koalisi partai politik yang berbeda, dengan dukungan suara signifikan di parlemen.

Pasangan Anies-Muhaimin, yang tergabung dalam Koalisi Perubahan, diusung oleh Partai NasDem, PKS, dan PKB dengan total 167 kursi DPR RI atau 29,4 persen. Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran, yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, PAN, PSI, PBB, Partai Demokrat, dan Partai Garuda dengan total suara 42,67 persen.

Pasangan Ganjar-Mahfud, diusung oleh Koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Perindo, PPP, dan Partai Hanura, dengan total suara 28,06 persen. Ketiga pasangan ini telah memenuhi ketentuan 25 persen perolehan suara sah secara nasional, sebuah syarat penting dalam pencalonan.

Sebelum penetapan ini, ketiga pasangan capres-cawapres tersebut telah menjalani serangkaian proses verifikasi, termasuk pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Mereka telah dinyatakan lolos pengecekan kesehatan oleh KPU, memastikan kesiapan mereka untuk mengikuti tahapan selanjutnya dari pemilu serentak 2024.

Proses selanjutnya yang akan dijalani oleh para kandidat adalah pengundian nomor urut pada 14 November 2023, yang akan diikuti oleh masa kampanye dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Penetapan ini menjadi titik tolak bagi persaingan politik yang akan semakin intensif menjelang Pilpres 2024. Masyarakat Indonesia kini menantikan bagaimana ketiga pasangan calon ini akan mengemukakan visi dan misinya dalam memimpin Indonesia lima tahun ke depan.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini