Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaNasionalRevisi UU ITE, Akun Medsos Bisa Langsung Hilang

Revisi UU ITE, Akun Medsos Bisa Langsung Hilang

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA DPR baru saja meresmikan perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memungkinkan penutupan akun media sosial jika dianggap melanggar aturan.

Perubahan ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta pada hari Selasa (5/12/2023), mengundang tanggapan beragam dari berbagai pihak.

Aturan baru dalam UU ITE menekankan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk perusahaan media sosial besar seperti Meta, Twitter, dan Google, untuk mematuhi perintah pemerintah.

“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),” demikian bunyi pasal 40 A ayat (3).

Jika PSE tidak mematuhi, mereka akan menghadapi sanksi berjenjang mulai dari sanksi administratif hingga pemutusan akses.

UU ITE terbaru ini juga mengatur tentang kewenangan penyidik dalam menutup akun media sosial.

Pasal 43 huruf (i) mengizinkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik untuk meminta PSE melakukan pemutusan akses sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan aset digital lainnya.

Ketentuan ini menuai kritik keras dari Koalisi Serius untuk Revisi UU ITE, yang merupakan gabungan dari beberapa LSM termasuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), SAFEnet, LBH Jakarta, ELSAM, dan Remotivi.

Menurut Koalisi, peraturan ini berpotensi memperkuat kewenangan negara untuk memutus akses informasi dan mengabaikan pelajaran dari kasus pemutusan akses internet di Papua pada 2019, yang dinyatakan melanggar hukum oleh Mahkamah Agung.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, memberikan pandangan yang berbeda. Beliau menegaskan bahwa isu penyalahgunaan UU ITE tidak akan terjadi lagi setelah revisi ini.

“Di aturan itu hak-hak itu kelihatannya dilindungi. Jadi nanti selama bisa dibuktikan dan itu untuk kepentingan publik yang luas, dia terbebaskan dari jeratan itu,” ujar Nezar Patria.

Sebelum revisi UU ITE, penutupan akun media sosial memang mungkin terjadi, namun PSE masih memiliki ruang untuk menimbang permintaan pemerintah dengan aturan internal mereka

Dengan perubahan ini, kewenangan pemerintah menjadi lebih tegas, sementara masyarakat sipil dan kelompok hak asasi manusia menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini