Reporter: Red
sekbernews-id Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rampok uang rakyat pengadaan masker di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu Jawa Barat empat tersangka di tahan.
Empat orang tersangka , dua mantan ASN dan dua pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka. Sekongkol keempat tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,65 miliar.
BACA JUGA : Grecep Unit Patroli Polsek Balongan Datangi TKP Kecelakaan, Satu Orang Meninggal Dunia
Kasus dugaan garong uang rakyat itu berawal dari adanya refocusing anggaran tahun 2020 sebesar Rp196 miliar untuk penanganan Covid 19.
Dari refocusing tersebut, BPBD setempat diantaranya memperoleh kegiatan pengadaan sebanyak 1,9 juta masker kain scuba.
Namun dalam pelaksaannya, keempat tersangka melakukan mark up (penggelembungan) harga masker. Dari harga wajar sebesar Rp2.500 menjadi Rp4.950 per pieces (pcs).
Praktik mark up juga dikuatkan oleh hasil perhitungan atau audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Hasil audit menyebutkan adanya kerugian negara cukup besar, yakni Rp4,65 miliar lebih.
Adapaun keempat tersangka yang kini proses hukumnya telah dilimpahkan ke kejaksaan itu adalah Dd dan Cy, mantan Plt Kepala Pelaksana BPBD dan Plt Sekretaris BPBD Indramayu, serta pihak swasta Bad dan seorang perempuan berinsial Ptr.
BACA JUGA : Bupati Nina Agustina : Wujud Perbaikan Atas Segala Regulasi Penyelenggaraan Pemerintah Akan Ditindak Lanjuti
Modusnya, mereka melakukan rekayasa tender, pemenang tender sudah ditetapkan sebelum rencana kebutuhan belanja disetujui kepala daerah. Lalu merekayasa pengadaan dengan cara pinjam bendera,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara dalam jumpa pers, Selasa, 15 Maret 2022.
Editor :L Darsono