Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaDaerahPolres Indramayu Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

Polres Indramayu Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Seorang perempuan berinisial DS, beserta dua laki-laki berinisial ES dan TO ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Polres Indramayu.

Ketiganya, yang merupakan warga Indramayu dan Majalengka, terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke Timur Tengah.

“Tersangka TPPO kami tetapkan ada tiga orang,” ungkap Kapolres Indramayu KBP M Fahri Siregar, pada Kamis (8/7/2023).

Fahri mengatakan penangkapan dan penetapan tersangka TPPO ketiganya merupakan laporan dari warga disertai serangkaian penyelidikan yang dilakukan Polres Indramayu.

Kronologi awalnya, menurut Fahri, bermula dari unggahan di media sosial tentang lowongan kerja di luar negeri dengan imbalan gaji Rp5 juta per bulan.

Fahri melanjutkan, unggahan yang dibuat oleh salah satu tersangka itu akhirnya membuat salah satu korban terpikat. Kemudian korban ini diminta untuk membuat persyaratan.

Adapun persyaratan yang diminta terdiri atas cek kesehatan, paspor, dan syarat administrasi lain. Dan setelah lengkap, korban pun diberangkatkan ke Uni Emirat Arab (UEA) lewat PT Elsafah Adi Wiguna sebagai asisten rumah tangga bergaji Rp4,5 juta.

Sampai di UEA, nasib sial menimpa korban, karena ia terjatuh dan sakit sehingga dipecat oleh majikannya. Korban pun pulang dengan biaya pribadi.

Menurut Kapolres Indramayu, penempatan di UEA ini masih dilarang. Sehingga penempatan korban ke negara tersebut merupakan tindakan yang ilegal.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa salinan paspor atas nama korban, telepon gengga, tiket pesawat, serta puluhan paspor lainnya.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana disangkakan Perdagangan Orang dan atau pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Fahri.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini