Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaNasionalPlat Nomor Khusus RF IR QH Tak Lagi Sakti, Ini Gantinya

Plat Nomor Khusus RF IR QH Tak Lagi Sakti, Ini Gantinya

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) telah secara resmi mengumumkan bahwa plat nomor khusus seperti RF, IR, QH, dan sejenisnya tidak akan berlaku lagi.

Keputusan ini diambil menyusul keluhan yang meningkat dari masyarakat terkait perilaku pengguna pelat-pelat tersebut yang dianggap arogan di jalan raya.

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa penghentian peredaran pelat-pelat khusus ini telah resmi dilaksanakan sejak November 2023.

“Pelat nomor RF dan sejenisnya tidak akan digunakan lagi, keputusan ini sudah diimplementasikan sejak bulan November 2023,” ujarnya, pada Kamis (21/12/2023).

Yusri menyoroti permasalahan yang terjadi terkait penggunaan pelat nomor RF dan sejenisnya sebelumnya, yang terutama terkait dengan ketidakjelasan mengenai batasan penggunaan.

Beberapa individu menggunakan pelat-pelat tersebut untuk kepentingan pribadi mereka dan dalam jumlah yang melebihi satu.

“Pada masa penggunaan pelat RF, masih terdapat penggunaan untuk pejabat eselon 1 hingga 3, tetapi tidak ada penjelasan mengenai jumlah pejabat yang diizinkan untuk menggunakannya,” tambahnya.

Kepada masa mendatang, akan diperkenalkan pelat nomor khusus baru dengan kode ‘ZZ’ yang akan disesuaikan untuk masing-masing instansi pemerintahan, serta akan ada pembatasan jumlah penggunaannya.

“Pelat RF akan diganti dengan pelat ZZ. Misalnya untuk Kepolisian menjadi ZZP, untuk Instansi Pemerintah menjadi ZZH, dan untuk TNI menjadi ZZT, serta kode-kode lainnya untuk instansi lain,” jelasnya.

Yusri juga menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor khusus akan dibatasi hanya untuk kendaraan dinas milik pejabat eselon 1 dan eselon 2.

“Pelat nomor khusus ini hanya akan diperuntukkan bagi kendaraan dinas instansi Kementerian Lembaga dan TNI Polri, digunakan oleh pejabat eselon 1 dan eselon 2 saja. Dan ini hanya berlaku untuk kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi, dengan batasan satu pelat nomor khusus per orang,” tegasnya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini