Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaNasionalPerpanjang SIM Lewat Masa Berlaku Bisa Dilakukan, Ini Syaratnya

Perpanjang SIM Lewat Masa Berlaku Bisa Dilakukan, Ini Syaratnya

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Pemerintah telah menetapkan libur Natal pada tanggal 25-26 Desember 2023 melalui Keputusan Bersama Nomor 855, 3, dan 4 Tahun 2023. Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan habis pada periode libur ini, pemberian dispensasi menjadi solusi yang diberikan.

Dispensasi tersebut memberikan kesempatan bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 25-26 Desember 2023 untuk memperpanjang dokumen SIM mereka.

Dalam sebuah pengumuman yang dikutip dari laman Instagram resmi @tmcpoldametro, dispensasi ini dilakukan untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang SIM-nya akan habis saat periode libur Natal.

Dispensasi ini berupa perpanjangan masa berlaku SIM selama dua hari setelah hari libur resmi. Artinya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 dan 28 Desember 2023.

Namun, untuk melakukan perpanjangan SIM selama periode libur Natal, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. SIM yang masih berlaku dan salinannya.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta salinannya.
  3. Pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode libur Natal ini, disarankan untuk datang ke Satuan Pelayanan Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) terdekat sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan.

Dispensasi perpanjangan SIM ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan masa berlaku SIM di tengah hari libur nasional.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini