Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaNasionalPajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Menparekraf: Masih Judicial Review

Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Menparekraf: Masih Judicial Review

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Sandiaga Uno, merespons protes yang disuarakan Inul Daratista terkait rencana kenaikan pajak hiburan dalam kisaran 40 hingga 75 persen.

Melalui akun Instagram resminya pada Minggu (14/1/2024), Sandiaga Uno menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam proses judicial review, mengajak para pelaku usaha ekonomi kreatif untuk tetap tenang.

“Pelaku usaha tak perlu khawatir karena masih dalam proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha,” ujar Sandiaga Uno.

Menanggapi kekhawatiran akan dampak negatif terhadap industri hiburan dan ekonomi kreatif yang baru saja bangkit dari dampak pandemi Covid-19, Sandiaga Uno menegaskan pihaknya tidak akan mematikan industri kreatif.

“Kami tidak akan mematikan industri parekraf karena industri ini baru saja bangkit pasca-pandemi, dan membuka 40 juta lebih lapangan kerja,” ungkapnya.

Dalam pernyataan tertulisnya, Sandiaga Uno berkomitmen untuk menyesuaikan seluruh kebijakan, termasuk pajak, agar sektor ini tetap kuat dan mampu menciptakan lebih banyak peluang usaha serta lapangan kerja.

Mewakili Pemerintah, Sandiaga Uno juga menyatakan keterbukaan terhadap saran dan kritik dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Kami siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata & ekonomi kreatif. Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Inul Daratista menyampaikan protes keras terhadap rencana kenaikan pajak hiburan melalui video di Twitter. Sandiaga Uno menyayangkan kondisi sepi pengunjung di rumah karaoke InulVizta yang diungkapkan oleh Inul Daratista.

Pemerintah berjanji untuk terus mendengar aspirasi pelaku usaha hiburan karaoke dan memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan industri parekraf.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini