Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaNasionalMKMK Klarifikasi 12 Pelapor Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

MKMK Klarifikasi 12 Pelapor Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menerima Panggilan Rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui surat panggilan No. 2219/MKMK/10/2023, pada Rabu, 25 Oktober 2023, terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi.

Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Salestinus, bersama dengan 12 pelapor lainnya, akan menghadiri rapat MKMK pada Kamis, 26 Oktober 2023.

“Dalam rangka klarifikasi terkait dengan 12 laporan yang diajukan,” ujar Petrus dalam pernyataan tertulis pada Kamis, (26/10/2023).

Para pelapor tersebut meliputi Furqan Jurdi, DPP ARUN, Ahmad Fatoni (Advokat LISAN), Perekat Nusantara & TPDI, PBHI, Andy, Denny Indrayana, Gagum Ridho Putra, dan lain-lain, Roynal Christian Pasaribu, Johan Imanuel, dan lain-lain, Nur Rahman, dan Bandot D. Malera.

Agenda rapat akan membahas laporan atau temuan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Tujuan dari rapat ini adalah untuk menentukan apakah laporan atau temuan tersebut akan dijalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Petrus.

Meskipun begitu, Petrus merasa kecewa karena surat panggilan tidak mencantumkan nama Ketua Hakim MK, Anwar Usman.

“Namun sangat disayangkan bahwa surat panggilan tersebut tidak menyebutkan apakah Hakim Terlapor, yaitu Anwar Usman, akan ikut dalam proses klarifikasi atau tidak,” ungkapnya.

Petrus meminta dukungan dan pengawasan dari masyarakat agar pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik di MK dapat berjalan dengan baik.

Menurutnya, MKMK ini dibentuk dan Ketua MK Anwar Usman yang melantik serta mengambil sumpah para anggotanya. “Namun pada saat yang sama, Anwar Usman adalah Hakim Terlapor yang akan diperiksa oleh MKMK,” kata Petrus.

Petrus menegaskan bahwa masalah ini berhubungan dengan legitimasi, kredibilitas, serta martabat MK itu sendiri.

“Keputusan dari MKMK akan sangat mempengaruhi eksistensi MK sebagai pelaku Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka, sesuai dengan Pasal 24 UUD 1945,” terang Petrus.

Menurutnya MKMK harus berupaya untuk menyelamatkan MK yang saat ini terancam oleh dugaan nepotisme. Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, telah mengungkapkan bahwa MK saat ini berada pada titik terendah.

Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK dan salinan disampaikan kepada Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih, yang merupakan Anggota MKMK, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan MK No. 1 tahun 2023 tentang MKMK.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini