Kamis, Mei 9, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaDaerahLPBH PWNU Jawa Barat Pertanyakan Proses Penyidikan Kasus Kiyai Farid Ketua Jatman...

LPBH PWNU Jawa Barat Pertanyakan Proses Penyidikan Kasus Kiyai Farid Ketua Jatman Indramayu

spot_img

sekbernews.id – INDRAMAYU Kasus percobaan pembunuhan terhadap Kiyai Farid Ketua Jam’iyyah Ahli Thooriqoh Mu’tabaroh Annahdiyyah (JATMAN) Kabupaten Indramayu yang proses penegakkan hukumnya dilakukan oleh Polres Indramayu. yang lalu.

LPBH PWNU Jawa Barat ,H. Mahpudin, S.H., M.M., M.Kn. mengatakan sesuai tupoksi nya yaitu pendampingan hukum terhadap korban warga NU dan sekaligus selaku Kuasa Hukum Korban, menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa diawal proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik polres indramayu kami mengapresiasi atas kinerja penyidik yang bergerak cepat memproses kasus ini.
  2. Bahwa pernyataan pejabat berwenang di polres indramayu menyatakan ke publik bahwa Tersangka adalah melakukan tindakan kejahatannya dalam keadaan sadar alias tersangka tidak gila (tribun jabar 11 Maret 2022) dan dinyatakan dihadapan para jurnalis lainnya .
  3. Bahwa dalam perjalanan proses penyidikan kasus ini , dari aspek waktu ternyata memakan waktu cukup lama sejak akhir Februari 2022 sampai dengan saat ini, kasus ini belum juga naik ke proses penuntutan atau persidangan di muka majelis hakim.
  4. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2022 sekira pukul 21.00 – 22.00 wib kiyai farid didatangi penyidik polres indramayu dengan maksud dan tujuan menyampaikan informasi secara lisan bahwa Tersangka dinyatakan tidak sehat secara mental alias sakit jiwa (gila) berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit di Jakarta. Hasil pemeriksaan RS di Jakarta tersebut hanya diperlihatkan saja kepada kiyai farid tanpa diperkenankan untuk difoto atau diberikan fotocopy nya. Dan kiyai farid diarahkan agar datang kepada kejaksaan negeri Indramayu.
  5. Bahwa atas penjelasan penyidik tersebut, kiyai farid keberatan dan meminta diperiksa di RS lain sebagai pembanding, katanya kepada media sekbernews.id, Sabtu 2 Juli 2022.

Selain itu, Mahpudin mengungkapkan Berdasarkan hal hal tersebut di atas, maka LPBH PWNU Jawa Barat meminta kepada Kapolres Indramayu berkenan melakukan:

  1. Menjelaskan secara terang benderang kepada publik melalui konperensi pers , tentang proses penyidikan yang memakan waktu relatif lama (4 bulan) untuk menentukan bahwa Tersangka dinyatakan “gila ” oleh RS di Jakarta (tanpa menyebut nama rumah sakit) dan kapan waktu pemeriksaan “kegilaan” tersangka tersebut.
  2. Meminta kepada penyidik polres indramayu dan kejaksaan negeri Indramayu agar menaikkan perkara ini ke pengadilan negeri Indramayu , supaya status tersangka ini waras atau “gila” dinyatakan dalam vonis majelis hakim. Dengan vonis majelis hakim bahwa Tersangka adalah “gila” lebih obyektif dan transparan. Karena hanya melalui mekanisme persidangan di muka majelis hakim lah proses penegakkan hukum ini lebih bisa dilihat publik secara terbuka.

Dan hal ini menghindari tuduhan negatif publik kepada Polres Indramayu dan kejaksaan negeri Indramayu.

LPBH PWNU Jawa Barat mengucapkan selamat hari bhayangkara 1 Juli 2022.Semoga Polri tetap jaya , Presisi dan Terpercaya. “ungkap Mahpudin.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini