Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaDaerahLanggar Perda, Satpol-PP Indramayu Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Langgar Perda, Satpol-PP Indramayu Tertibkan Alat Peraga Kampanye

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu dengan tegas menegakkan kedisiplinan terkait baliho dan spanduk yang jelas melanggar aturan.

Kepala Satpol-PP Damkar Indramayu, Teguh Budiarso, menjelaskan tindakan penertiban puluhan baliho dan spanduk yang merupakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terbukti melanggar peraturan di berbagai lokasi di Kota Mangga.

Menurutnya, penertiban ini dilakukan karena pemasangan APS tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu, yaitu Perda No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum).

Perda tersebut mengatur larangan memasang berbagai jenis reklame di fasilitas pendidikan, tempat ibadah, properti milik pemerintah, tiang listrik, dan lainnya, seperti pohon, pagar, median jalan, dan jalur hijau.

Teguh Budiarso menjelaskan bahwa APS yang dipasang dinilai melanggar aturan, terutama karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye. “Saat ini belum memasuki tahapan kampanye, namun banyak sekali banner, spanduk, baliho, dan sebagainya yang dipasang tidak mematuhi aturan,” ujar Teguh pada Minggu, (5/11/2023).

Pada penertiban APS ini, sekitar 174 anggota Satpol PP dilibatkan dan bekerja sama dengan Panwaslu yang berada di berbagai kecamatan, serta Forkopimcam, dalam rangka melaksanakan penertiban semua banner dan baliho terkait dengan rencana Pemilu Legislatif. Teguh Budiarso menambahkan bahwa sebagian besar APS yang ditertibkan adalah milik calon anggota legislatif (caleg).

“Dalam pelaksanaan penertiban, kami melihat banyak APS yang dipasang di tempat yang tidak sesuai. Banyak baliho, banner yang dipasang pada pepohonan, tiang listrik, dan tempat-tempat yang tidak semestinya. Hal ini jelas melanggar Perda Tramtibum yang berlaku, dan oleh karena itu, kami melakukan pencopotan,” pungkasnya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini