Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaNasionalKPK Lakukan OTT di Maluku Utara, Kantor Dinas PUPR Disegel

KPK Lakukan OTT di Maluku Utara, Kantor Dinas PUPR Disegel

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa penyelenggara negara di Maluku Utara. Tindakan ini terkait dengan kegiatan yang sedang didalami oleh tim penyidik KPK.

Dalam serangkaian tindakan ini, setidaknya dua ruangan telah disegel oleh tim penyidik. Gambar yang beredar menunjukkan bahwa ruangan pertama yang disegel adalah Ruangan Dinas PUPR Maluku Utara, dengan stiker KPK yang terpasang dengan jelas di pintu ruangan tersebut.

Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap Ruangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara. Terlihat papan nama yang menyebutkan Imam Mahdi Hasan sebagai mantan Kepala Dinas tersebut, yang meninggal dunia pada 6 November 2023.

Dalam langkah terbarunya, tim penyidik KPK juga mendatangi Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Meskipun belum terungkap secara jelas tujuan dari kunjungan tersebut, Kepala Biro Sekretariat Administrasi Pimpinan Maluku Utara, Rahwan Suamba, menyatakan bahwa mereka sedang meminta data terkait hal tersebut.

Menurut informasi yang beredar, almarhum Imam Mahdi Hasan telah digantikan oleh Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara yang baru. Imran dilantik pada Jumat, 10 November 2023.

KPK, yang sebelumnya melancarkan OTT terhadap beberapa penyelenggara negara di wilayah tersebut, telah mendapat konfirmasi dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Meskipun belum diungkap secara spesifik, Marwata membenarkan adanya kegiatan OTT di Maluku Utara.

“Baru saja kami menerima informasi dari staf yang membenarkan adanya kegiatan (OTT) di Maluku Utara,” ujar Marwata, Senin (18/12/2023) malam.

Saat ini, KPK masih dalam proses mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Marwata menegaskan bahwa pihaknya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari penyelenggara negara yang ditangkap.

“Staf kami masih dalam proses pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut seiring dengan berjalannya proses ini,” kata Marwata.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi terkait detail lebih lanjut mengenai siapa saja yang menjadi sasaran operasi tangkap tangan ini. KPK berjanji akan terus menginformasikan perkembangan terbaru seiring berjalannya proses penyelidikan.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Ucuphttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini