Kamis, Mei 9, 2024
29 C
Indramayu
BerandaNasionalKiprah Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus BTS Kominfo

Kiprah Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus BTS Kominfo

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo. Berikut ini adalah catatan singkat tentang Achsanul Qosasi.

Berdasarkan informasi yang ditemukan di laman web BPK RI, Achsanul Qosasi memegang jabatan sebagai Anggota III BPK, dengan gelar Prof. Dr. Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA., CGCAE. Ia lahir pada tahun 1966 dan telah menjalani tugas sebagai anggota BPK RI selama tiga periode yang berbeda, yaitu:

  1. Anggota VII BPK RI (Oktober 2014-April 2017).
  2. Anggota III BPK RI (April 2017-Oktober 2019).
  3. Anggota III BPK RI (Oktober 2019 hingga saat ini).

Sebelum bergabung dengan BPK, Achsanul Qosasi pernah menjabat sebagai anggota DPR. Selama karir politiknya, dia telah menduduki posisi sebagai Wakil Ketua XI DPR RI dan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat.

Selain itu, Achsanul Qosasi juga memiliki pengalaman di sektor keuangan, di mana ia pernah menjadi Programme Director di Lembaga Keuangan Asing pada tahun 2006 dan Direktur di Bank Swasta Nasional pada tahun 2004.

Tidak hanya dalam dunia politik dan keuangan, Achsanul Qosasi juga aktif di berbagai organisasi. Beberapa di antaranya termasuk Dewan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah (sejak tahun 2012 hingga sekarang), Ketua Umum Garuda Tani Nusantara (sejak tahun 2008 hingga sekarang), Wakil Ketua Umum Dekopin (dari tahun 2009 hingga sekarang).

Kemudian Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sejak tahun 2010 hingga sekarang, Bendahara PSSI (tahun 2007 sampai 2011), Ketua Umum Persija Selatan (tahun 2000 sampai 2013), dan anggota Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah.

Penting untuk dicatat bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo. Kejagung menduga bahwa Achsanul menerima dana sebesar Rp 40 miliar dalam konteks ini.

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Kejagung pada Jumat, 3 November 2023, Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka.

Uang sejumlah Rp 40 miliar diduga diterima oleh Achsanul dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di salah satu hotel, dan sebagai tindak lanjut dari penahanan tersebut, Achsanul saat ini berada dalam tahanan.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini