Kamis, Mei 9, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaNasionalKetua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah mencapai titik krusial. Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus yang juga melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pengumuman penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu (23/11/2023) malam.

“Saudara FB selaku ketua KPK RI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” ujar Ade Safri.

Kasus ini terkait dengan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 e, 12 B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam penjelasannya, Ade menyoroti Pasal 12 B ayat 2 yang menyebutkan hukuman maksimal bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam kasus ini adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Penyelidikan ini bermula dari laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada tahun 2021, yang diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Sejak naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023, polisi telah memeriksa 91 saksi, termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.

Di antara saksi yang diperiksa adalah Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, dan saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk data dan dokumen elektronik, pakaian, sepatu, pin yang digunakan SYL, serta eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK yang berisi turunan ekstraksi data.

Selain itu, tim juga menyita 21 telepon seluler dari para saksi, 17 akun e-mail, empat flash disk, dua kendaraan mobil, tiga e-money, serta berbagai barang lainnya termasuk satu kunci atau remote keyless bertuliskan Land Cruiser dan satu dompet bertuliskan Lady Americana USA.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini