Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaNasionalKetua KPK Firli Bahuri Bakal Diberhentikan Sementara

Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Diberhentikan Sementara

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Langkah ini diambil menyusul keterlibatan Firli dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Koordinator Staf Presidenan, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa rancangan Keppres tersebut masih menunggu pengesahan dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, Presiden tengah melakukan kunjungan kerja di Provinsi Papua.

“Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” ujar Ari melalui keterangan tertulis.

Proses pembuatan rancangan Keppres ini berlangsung setelah Kemensetneg menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri pada hari Kamis (23/11/2023) ini, sekitar jam 17.00 WIB.

Keputusan untuk memberhentikan sementara Ketua KPK ini diambil berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 32 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa Pimpinan KPK dapat berhenti atau diberhentikan karena sejumlah alasan, termasuk melakukan perbuatan tercela atau menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana kejahatan.

Sedangkan ayat (2) mengatur bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Keputusan pemberhentian sesuai dengan ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan melalui keputusan Presiden.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini