Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaNasionalKetahui Cara Ubah e-KTP Jadi Identitas Kependudukan Digital

Ketahui Cara Ubah e-KTP Jadi Identitas Kependudukan Digital

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memulai penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.

Inisiatif ini mengikuti aturan dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, yang mengatur standar dan spesifikasi untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menjelaskan proses bertahap ini.

“Iya betul (sudah dilakukan bertahap) sambil kita lakukan pembenahan, penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas storage dan pastinya juga aspek security-nya,” ujar Teguh Setyabudi, sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (9/12/2023).

Menurutnya, per tanggal 28 November 2023, sebanyak 6.332.148 penduduk telah mengaktifkan IKD di smartphone mereka.

Proses penerapan IKD terbagi dalam beberapa tahap, yang dimulai dari tahun 2022 hingga 2023. Tahapan ini mencakup penerapan untuk ASN Ditjen Dukcapil, ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota, ASN Kementerian/Lembaga, ASN seluruh Indonesia, pelajar/mahasiswa, dan terakhir untuk masyarakat umum.

IKD sendiri merupakan informasi elektronik yang menggantikan dokumen kependudukan tradisional, yang disajikan dalam format digital melalui aplikasi smartphone.

Meskipun IKD telah diperkenalkan, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa e-KTP tetap berlaku dan saling melengkapi dengan IKD.

“Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku,” jelasnya.

Hal ini mempertimbangkan kondisi penduduk yang tidak memiliki atau tidak terbiasa menggunakan smartphone, serta ketidaktersebaran jaringan internet di seluruh Indonesia.

IKD diharapkan dapat mendukung transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan dan menguatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pemerintah berencana untuk terus mengembangkan IKD sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota.

“Tidak ada istilah mengubah e-KTP. Adanya aktivasi IKD,” kata Teguh.

Proses aktivasi melibatkan beberapa langkah mulai dari pengunduhan aplikasi, verifikasi data, hingga aktivasi melalui kode yang diterima via email.

Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel
  • Lalu, klik “Setuju” terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
  • Lakukan verifikasi wajah
  • Scan QR Code ke Disdukcapil
  • Cek email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol “Aktivasi”
  • Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha.
  • Kemudian klik “Aktifkan”
  • Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu masukkan PIN sesuai kode aktivasi yag diterima di email.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini