Kamis, Mei 9, 2024
29 C
Indramayu
BerandaNasionalKemnaker: Driver Ojol Wajib Mendapat THR

Kemnaker: Driver Ojol Wajib Mendapat THR

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta platform aplikasi transportasi online untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para driver ojek online (ojol) pada tahun ini.

Dalam konferensi pers di kantor Kemnaker pada Senin (18/3/2024), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa para driver ojol, meskipun bekerja dengan sistem kemitraan, termasuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) sehingga berhak menerima THR.

“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu,” ujarnya.

Kemnaker telah menjalin komunikasi dengan direksi dan manajemen platform aplikasi ojol serta kurir logistik untuk memastikan pembayaran THR kepada para pekerja menggunakan platform digital.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar THR paling lambat H-7 sebelum Idulfitri 1445 H atau tanggal 3 April 2024. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Ida juga menyebutkan bahwa sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih.

Menurutnya hal THR itu wajib diberikan baik pekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk buruh lepas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan.

“Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR satu bulan upah,” tambahnya.

Namun demikian, Ida memperbolehkan perusahaan untuk memberikan THR lebih banyak dari yang diatur pemerintah, sambil berharap agar perusahaan patuh terhadap ketentuan yang ada.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini