Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaNasionalKaryawan Honorer, Kepala Desa, dan Perangkatnya Tidak Mendapat THR

Karyawan Honorer, Kepala Desa, dan Perangkatnya Tidak Mendapat THR

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Pemerintah telah memastikan bahwa pegawai honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 1445 H kali ini. Selain itu, termasuk kepala desa dan perangkatnya juga tidak mendapatkannya.

Hal ini diketahui saat Konferensi Pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2024 yang diselenggarakan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jum’at (15/3/2024) kemarin.

Saat itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa pemerintah telah memastikan pembagian THR hanya akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hal ini berarti honorer, termasuk Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa, tidak akan menerima THR.

“Honorer tidak dapat (THR),” ungkap Anas dikutip pada Senin (18/3/2024).

Anas menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak (mendapat THR dan Gaji ke-13),” tambahnya.

Kades dan perangkat desa juga termasuk dalam kategori yang tidak akan mendapatkan THR, sesuai dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Karnavian menjelaskan bahwa pemberian THR oleh pemerintah pusat kepada daerah hanya akan diberikan kepada ASN, PPPK, calon ASN, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Tidak termasuk pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah,” tegas Karnavian dalam konferensi persnya.

Meski demikian, Karnavian menyebut bahwa THR bagi perangkat desa dapat dilakukan melalui alokasi dana desa dalam bentuk insentif. Namun, hal ini memerlukan kesepakatan antara semua perangkat desa.

“Kita prinsipnya menyejahterakan tapi tidak memberatkan dana desa,” kata Karnavian.

Diperkirakan setiap desa membutuhkan dana sekitar Rp 20 juta untuk pemberian THR kepada kepala desa dan perangkat desa lainnya, sehingga total dana yang dibutuhkan mencapai Rp 1,6 triliun.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini