Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaNasionalKapan Pengumuman Hasil Real Count dari KPU? Ini Jadwalnya

Kapan Pengumuman Hasil Real Count dari KPU? Ini Jadwalnya

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan penghitungan real count untuk memberikan hasil perolehan suara yang akurat kepada masyarakat.

Proses ini berlangsung melalui Sirekap KPU atau Info Publik Pemilu 2024. Berikut adalah informasi terkini mengenai jadwal dan tahapan pengumuman hasil real count Pemilu 2024.

Proses Penghitungan Real Count

Penghitungan real count Pemilu 2024 oleh KPU dilakukan selama beberapa hari sebelum diumumkan rekapitulasinya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan KPU terkait tahapan dan jadwal Pemilu 2024, KPU memiliki tenggat waktu tertentu untuk mengumumkan hasilnya.

Jadwal Pengumuman Rekapitulasi Hasil

Menurut Pasal 413 Ayat (2) UU Pemilu, KPU diwajibkan untuk menetapkan hasil rekapitulasi paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Hasil tersebut kemudian diumumkan secara resmi paling lambat sehari setelahnya.

Untuk Pemilu 2024, rekapitulasi hasil penghitungan real count diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024, atau paling lambat Kamis, 21 Maret 2024.

Tahapan dan Jadwal Pengumuman Hasil

Berikut adalah tahapan dan jadwal rinci pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU:

  1. Penerimaan Hasil Rekapitulasi dari PPLN (Pusat Pemungutan dan Perhitungan Suara):
    • Tanggal: Jumat, 16 Februari 2024 – Sabtu, 24 Februari 2024.
  2. Penerimaan Hasil Rekapitulasi dari KPU Provinsi:
    • Tanggal: Senin, 19 Februari 2024 – Senin, 11 Maret 2024.
  3. Rekapitulasi dan Penetapan Hasil secara Nasional:
    • Tanggal: Kamis, 22 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024.
  4. Pengumuman Rekapitulasi Hasil secara Nasional:
    • Tanggal: Kamis, 22 Februari 2024 – Kamis, 21 Maret 2024.

Penetapan Hasil Pemilu 2024 Menurut Undang-Undang

Menurut UU Pemilu dan Peraturan KPU, penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau tiga hari setelah putusan MK. Ini berkaitan dengan sengketa Pemilu atau perselisihan hasil Pemilu.

Jika tidak ada perselisihan hasil Pemilu yang diajukan, KPU akan mengumumkan penetapan hasil paling lambat tiga hari setelah menerima pemberitahuan dari MK.

Tahapan Lain Setelah Penetapan Hasil Pemilu

Setelah penetapan hasil Pemilu, tahapan selanjutnya termasuk pengucapan sumpah/janji oleh Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pengumuman jadwal ini akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota, dengan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini