Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaNasionalKabar Baik Buat Golongan Honorer Ini, DPR RI Instruksikan MenPAN RB Segera...

Kabar Baik Buat Golongan Honorer Ini, DPR RI Instruksikan MenPAN RB Segera Angkat Jadi PPPK

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Isu penting mengenai prioritas pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 mendapat sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Menurut informasi terkini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) akan memprioritaskan kategori tenaga honorer berdasarkan masa kerja dan usia.

Dalam sebuah pernyataan, Komisi II DPR RI telah menekankan pentingnya seleksi yang ketat oleh MenPAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses pengangkatan ini. Hal ini didasari oleh kekhawatiran akan adanya data tenaga honorer yang tidak akurat, termasuk kemungkinan adanya data bodong dalam database BKN.

“Penting bagi MenPAN RB dan BKN untuk memastikan bahwa proses pengangkatan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK 2024 dilakukan secara transparan dan akurat. Kami ingin memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi kriteria prioritas berdasarkan masa kerja dan usia yang akan diangkat,” ujar seorang anggota Komisi II DPR RI.

Pemerintah, melalui kebijakan ini, berupaya menyelesaikan masalah tenaga honorer, dengan harapan menghapuskan status honorer di Indonesia setelah Desember 2024. Ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang ASN terbaru tahun 2023, yang memberikan batas waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Dalam hal kriteria prioritas, MenPAN RB telah menetapkan bahwa masa kerja minimal lima tahun berturut-turut dan usia minimal 45 tahun atau mendekati usia pensiun menjadi faktor utama. Dengan adanya kriteria ini, diharapkan para tenaga honorer yang masuk dalam kategori ini dapat segera mendapatkan kepastian hukum terkait status kepegawaian mereka.

Lebih lanjut, diketahui bahwa sebanyak 1,6 juta formasi akan dibuka dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, yang dikhususkan untuk tenaga honorer, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Kriteria ini diharapkan dapat memudahkan proses identifikasi dan pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi syarat menjadi PPPK.

Saat ini, MenPAN RB dan BKN masih menantikan penyelesaian dan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang manajemen ASN untuk melanjutkan proses pengangkatan ini. Hal ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang telah lama menantikan kejelasan status kepegawaian mereka.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Saputrahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini