Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaNasionalIni Para Pihak yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

Ini Para Pihak yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan Wajib Pajak (WP) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Meskipun pentingnya pelaporan SPT Tahunan, DJP Kemenkeu juga memberikan informasi bahwa beberapa golongan Wajib Pajak tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan DJP Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Golongan yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

Menurut Peraturan DJP, ada beberapa golongan Wajib Pajak yang tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan. Golongan tersebut termasuk:

  1. WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas secara nyata, namun tidak lagi melanjutkan kegiatan tersebut.
  2. WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. WP Orang Pribadi berpenghasilan PTKP yang memiliki NPWP sebagai syarat administratif.
  4. WP Orang Pribadi yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan telah dibuktikan sebagai subjek pajak luar negeri.
  5. WP yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum mendapatkan keputusan.
  6. WP yang tidak menyampaikan SPT atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama 2 tahun berturut-turut.
  7. WP yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
  8. WP yang tidak diketahui alamatnya sesuai penelitian lapangan.
  9. WP yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan.
  10. Instansi Pemerintah yang belum memenuhi persyaratan sebagai pemotong atau pemungut pajak.
  11. WP yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif.

Dalam ketentuan kelompok yang tidak wajib melaporkan SPT Tahunan, terdapat WP yang berpenghasilan dalam golongan PTKP dengan tarif sejumlah Rp 54.000.000, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7.

Oleh karena itu, kelompok ini tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan karena masuk dalam kategori WP Non-Efektif sesuai Peraturan DJP Nomor PER-04/PJ/2020.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini