Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaNasionalImplementasi 4 Pilar Sebagai Penguat Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Terhadap Masyarakat

Implementasi 4 Pilar Sebagai Penguat Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Terhadap Masyarakat

spot_img

sekbernws.id – INDRAMAYU  Sebagai salah satu upaya penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara kepada masyarakat, H.M Sidkon D.J SH Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB, menggelar  kegiatan Sapa Masyarakat dan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika), bertempat di kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kertasmaya kabupaten Indramayu, Jumat 26 Agustus 2022.

Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar juga dilakukan, dalam rangka program Citra Bhakti/Parlemen dalam Sketsa Kebangsaan.

Kegiatan kali ini peserta dari Majelis Wakil Cabang (MWC NU) dengan tema Sapa Masyarakat, kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat mendapatkan respon positif dari masyarakat.

Anggota DPRD Jabar, H.M Sidkon D.J SH mengungkapkan, bahwa kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan ini merupakan kegiatan yang sangat penting bagi penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara khususnya terhadap masyarakat,” ucapnya

Sidkon, juga menyampaikan bahwa Pilar adalah Tiang Penguat (Bangunan), Pilar juga sebagai Dasar (Yang Pokok)/Induk serta Tiang Penyangga.

“pentingnya Pilar-Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara”

Sidkon menjelaskan, sedangkan dasar hukum Sosialisasi Empat Pilar MPR RI adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 C.Selain itu juga Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf C dan yang terakhir Inpres No.6 Tahun 2005 tentang dukungan kelancaran pelaksanaan sosialisasi UUD NKRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR.

Ia juga menerangkan pengertian apa itu pilar? Menurutnya, ada tiga poin yakni satu tiang penguat (bangunan), dasar (yang pokok)induk dan tiga adalah tiang Penyangga(Geladak Kapal).

Ketiga poin dalam 4 pilar merupakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara sesunggguhnya masih banyak pilar-pilar kehidupan lainnya seperti bendera, bahasa, lambang negara dan lain lain.

Ia juga menerangkan, Tantangan Kebangsaan Menurut TAP MPR No.VI Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa dibagi dua. Ada internal dan eksterbal.

Selain itu juga kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa dan terakhir tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal.

Sementara untuk yang eksternal ada dua yakni globalisasi, menurutnya pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas dan persaingan antar bangsa yang semakin tajam.

“Poin kedua kapitalisme, dimana makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional,” ujarnya.

Dewan dari Dapil 12 pun berharap apa yang disampaikan kepada masyarakat di MWC NU ini dapat bermanfaat dan dapat disampaikan minimal dilingkungan masyarakat sekitarnya dalam upaya membuat para masyarakat paham terkait apa itu empat pilar kebangsaaan serta implementasinya,” tukas Dewan Propinsi dari Fraksi PKB.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini