Kamis, Mei 9, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaBisnisHari Ini Harga Rokok Mulai Naik, Berikut Rinciannya

Hari Ini Harga Rokok Mulai Naik, Berikut Rinciannya

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata 10 persen per tanggal 1 Januari 2024.

Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang mencakup berbagai jenis rokok dan tembakau.

Menurut Pasal 2 ayat (2) huruf b dari PMK tersebut, kenaikan tarif tersebut mulai berlaku secara resmi pada awal tahun ini.

Aturan ini mengatur batasan harga jual eceran per batang atau gram serta tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri yang efektif mulai 1 Januari 2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kebijakan CHT untuk tahun 2024 masih mengacu pada kebijakan multiyears.

Hal ini termaktub dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 yang khusus mengatur tarif cukai untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

“Dalam garis besarnya, tarif cukai untuk sigaret rata-rata mengalami kenaikan sebesar 10 persen, sementara untuk REL naik sebesar 15 persen,” ungkapnya pada Senin (18/12/2023) lalu.

Lebih lanjut, Heryanto menambahkan, “Kebijakan tarif cukai tahun 2024 masih mempertimbangkan empat pilar kebijakan CHT, yakni pengendalian konsumsi, kelangsungan industri, target penerimaan, dan penanggulangan peredaran rokok ilegal.”

Berikut rincian kenaikan harga rokok terbaru:

Sigaret Kretek Mesin (SKM):

  • Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
  • Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang

Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang
  • Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

  • Golongan I harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang, sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang
  • Golongan II harga jual eceran terendah Rp865 per batang, sebelumnya Rp720 per batang
  • Golongan III harga jual eceran terendah Rp725 per batang, sebelumnya Rp605 per batang

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  • Harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I harga jual eceran terendah Rp950 per batang, sebelumnya Rp860 per batang
  • Golongan II harga jual eceran terendah Rp200 per batang, tidak berubah dari tahun ini

Jenis Tembakau Iris (TIS)

  • Harga jual terendah Rp55-Rp180, tidak berubah dari tahun ini

Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Harga jual terendah Rp290 per batang, tidak berubah dari tahun ini

Jenis Cerutu (CRT)

  • Harga jual terendah Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini