Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaPolitikGibran Dinilai Melanggar Aturan Saat Bagi-Bagi Susu di CFD

Gibran Dinilai Melanggar Aturan Saat Bagi-Bagi Susu di CFD

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Cawapres Gibran Rakabuming Raka dinyatakan melakukan pelanggaran pemilu karena terlibat dalam kegiatan membagikan susu gratis kepada warga.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, mengklaim bahwa aksi yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka bersama calon legislatif lainnya, seperti Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama, dinilai telah melanggar hukum.

Menurut Pangkey, kegiatan bagi-bagi susu tersebut diduga memiliki unsur dan muatan politik yang melibatkan calon legislatif serta calon wakil presiden, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (4/1/2024).

Bawaslu Jakarta Pusat telah meneruskan temuan mengenai pelanggaran hukum ini kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti dan diserahkan ke instansi yang berwenang.

“Temuan tersebut telah kami serahkan kepada pihak Bawaslu DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Pangkey.

Sebelumnya, Gibran telah dipanggil oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi terkait aksi bagi-bagi susu yang dilakukan saat car free day. Namun, Gibran membantah adanya muatan politik dalam kegiatan tersebut.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini