Sekbernews.id – INDRAMAYU Peristiwa mengejutkan terjadi di Kabupaten Indramayu ketika dua kafe di Jalan Gatot Subroto menjadi target penembakan. Dalam kejadian tersebut, Kafe Oxigen dan Kafe Manunggal mengalami kerusakan parah akibat pecahan kaca yang dihasilkan dari penembakan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian, akhirnya identitas dua tersangka yang melakukan perusakan kafe tersebut berhasil terungkap. Kedua tersangka yang telah ditetapkan adalah AB (51 tahun), yang beralamat di Kecamatan Indramayu, dan SS (45 tahun), yang beralamat di Kecamatan Sindang.
Keduanya hari ini dihadirkan di hadapan publik dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Indramayu pada hari Rabu (17/4/2024). Saat dihadirkan, keduanya telah mengenakan baju tahanan berwarna biru.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menjelaskan bahwa perusakan kafe oleh kedua tersangka tersebut terjadi pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 04.15 WIB. Fahri mengungkapkan bahwa pemilik kafe pada saat itu mengidentifikasi adanya penembakan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa kelereng di lokasi kejadian. Melalui rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, memudahkan proses pelacakan.
Tersangka SS berhasil ditangkap pertama kali di rumahnya pada tanggal 12 Maret 2024. Di rumah SS, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pistol airsoft gun dan ketapel.
SS mengaku kepemilikan barang-barang tersebut adalah milik temannya, AB. Sepeda motor milik SS yang digunakan dalam aksi tersebut dipinjam oleh AB dengan alasan hendak membeli makan sahur.
Tim kepolisian berhasil mengamankan AB di tempat persembunyiannya di Desa Sindang setelah mendapatkan informasi terkait keberadaannya pada pukul 23.00 WIB. Saat melakukan penggeledahan di rumah AB, polisi menemukan satu pucuk pistol Airsoft Gun dan satu buah kotek api berbentuk pistol.
Dalam interogasi, AB mengakui perbuatannya bahwa ia melakukan pengrusakan kafe seorang diri dengan cara menembak menggunakan ketapel. Namun, pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman dan pengujian lebih lanjut terkait alat yang digunakan oleh tersangka.