Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaPolitikDianggap Kompori Pendukung, Gibran Akhirnya Kena Tegur KPU

Dianggap Kompori Pendukung, Gibran Akhirnya Kena Tegur KPU

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa tindakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang dianggap sebagai ‘mengompori’ pendukungnya saat debat capres telah menjadi sorotan dalam rapat evaluasi.

August Mellaz, salah satu komisioner KPU, menyampaikan bahwa tindakan tersebut akan menjadi catatan penting untuk penyelenggaraan debat-debat mendatang.

“Tentu saja kami juga punya catatan-catatan, tim paslon juga punya catatan. Nah tadi disampaikan semua evaluasi pelaksanaan debat pertama. Termasuk, catatan-catatan penting yang kita bisa gunakan untuk pelaksanaan debat-debat selanjutnya,” ucap August Mellaz di Kantor KPU, Jakarta, hari Kamis (14/12/2023).

Mellaz menekankan bahwa dalam rapat tersebut telah disampaikan posisi terkait aksi yang terjadi, baik dari hasil evaluasi internal maupun dari respon publik yang tercermin dalam berbagai video yang beredar.

“Kepada tim paslon yang lain juga sama,” tambahnya.

Namun, KPU belum membuat keputusan terkait kemungkinan pemberian sanksi terhadap Gibran Rakabuming Raka atas tindakannya tersebut. August Mellaz menjelaskan bahwa aturan terkait debat tersebut terdapat dalam petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan oleh KPU, yakni Keputusan KPU Nomor 1621 tahun 2023.

Aturan dalam juknis tersebut secara jelas melarang Pasangan Calon (Paslon) untuk melakukan intimidasi baik dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain.

“Catatan itu sudah diterima, mau tidak mau catatan itu kan harapannya agar ke depan tidak berulang. Itu saja,” ungkap Mellaz.

Gibran Rakabuming Raka sebelumnya telah melakukan aksi mengayunkan kedua tangannya berulang kali saat segmen capres saling sanggah dalam debat perdana capres yang diadakan oleh KPU di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (12/12).

Aksi tersebut menjadi sorotan utama, dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menyatakan bahwa tindakan Wali Kota Solo itu dapat dianggap sebagai tindakan yang mengompori.

KPU kini menjadikan insiden ini sebagai pembelajaran bagi debat-debat selanjutnya, dengan harapan agar aturan yang telah ditetapkan dapat dijalankan dengan lebih baik demi terciptanya diskusi yang lebih substansial dan terarah dalam debat capres mendatang.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini