Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaDaerahCegah Perkawinan Di Bawah Umur di Indramayu, Disduk-P3A dan Pengadilan Agama Lakukan...

Cegah Perkawinan Di Bawah Umur di Indramayu, Disduk-P3A dan Pengadilan Agama Lakukan Perjanjian

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Banyaknya pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu menandakan banyaknya perkawinan di bawah umur yang terjadi di kabupaten ini.

Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Kekuarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) turun tangan.

Salah satu upaya yang dilakukan Disduk-P3A adalah mencegah terjadinya perkawinan anak di bawah umur serta percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Indramayu.

Untuk itu Disduk-P3A Kabupaten Indramayu melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pengadilan Agama Indramayu Kelas 1A. Perjanjiran ini berisi tentang Pendampingan Pencegahan Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting.

PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Disduk-P3A, Heka Sugoro, bersama dengan Kepala Wakil Ketua Pengadilan Agama, Yunadi.

Ruang lingkup perjanjian ini meliputi mediasi guna mencegah perkawinan di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang. Hal ini juga dilakukan sebagai upaya pendampingan untuk mengurangi dampak perkawinan di bawah umur yang bisa menimbulkan trauma, juga terkait upaya jika terjadi sengketa hak asuh anak.

Perjanjian ini juga dilakukan agar jangan sampai terjadi stunting. Sebab salah satu faktor terjadinya stunting adalah perkawinan anak di bawah umur.

Heka Sugoro menjelaskan dengan perjanjian ini pihaknya bakal menugaskan petugas untuk memperbarui data pasangan yang mengajukan dispensasi nikah dan mengerahkan tenaga pendamping.

Pihaknya juga bakal mengoptimalkan peran Motekar (Motivator Ketahanan Keluarga) yang dibentuk oleh Pemprov Jawa Barat melalui DInas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Sementara itu Wakil Ketua PA, Yunadi, menjelaskan PKS ini merupakan yang pertama di Indonesia. Ia berharap dengan ini bisa menjadi contoh dan memenuhi poin dalam kriteria Kabupaten Layak Anak.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini