Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaNasionalCatat! MKMK Hanya Sidang Kode Etik, Bukan Ubah Putusan

Catat! MKMK Hanya Sidang Kode Etik, Bukan Ubah Putusan

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini (7/11/2023) akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua MK, Anwar Usman, dan hakim konstitusi lainnya.

Hal ini berkaitan dengan keputusan MK yang memungkinkan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun untuk maju dalam pemilihan presiden. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa MKMK hanya berfokus pada isu etika yang melibatkan para hakim, dan mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan MK yang sudah diambil.

“Kita baru dilantik tiga hari yang lalu, tugas kami harus diselesaikan dengan cepat, dan kami menghadapi banyak laporan, bahkan jumlahnya terus bertambah,” ungkap Jimly.

Dari 14 laporan yang awalnya ada, sekarang sudah menjadi 17 laporan. Selain itu, terdapat 16 guru besar yang juga membuat laporan. Jimly hanya diberikan waktu 30 hari untuk menangani semua ini, sementara MKMK hanya memiliki masa jabatan selama 30 hari. Selain itu, ada keterkaitan dengan pendaftaran calon.

Jimly menekankan bahwa di antara laporan yang diterima, terdapat permintaan untuk mengubah keputusan terkait pencapresan. Namun, ia menegaskan bahwa tugas MKMK hanyalah mengurusi masalah etika dan menegakkan kode etik hakim, bukan untuk mengubah keputusan MK.

Jimly menyadari bahwa persepsi yang muncul dari berbagai laporan yang diterima sangat beragam. Oleh karena itu, MKMK telah memutuskan untuk mengadakan sidang secara terbuka untuk memastikan transparansi dalam proses penyelesaian kasus etik ini, meskipun langkah ini tidak sesuai dengan aturan yang biasanya berlaku di MK.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa pihak pelapor dapat menyampaikan argumen mereka secara adil.

Dalam kesempatan terbaru, Jimly sekali lagi menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki yakinan untuk membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden dan wakil presiden. Ia menekankan bahwa kewenangan MKMK hanya berkaitan dengan kode etik perilaku hakim konstitusi.

Jimly juga mengungkapkan bahwa pembatalan keputusan hakim MK tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat atau hanya berdasarkan emosi semata. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut harus didasarkan pada argumen yang kuat dan logika hukum yang jelas.

Dengan demikian, MKMK berkomitmen untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dengan cermat, dan para pelapor diharapkan dapat memberikan argumen yang kuat selama sidang dengan mempertimbangkan aspek hukum. Jimly menegaskan pentingnya menjalani proses ini secara benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Saputrahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini