Kamis, Mei 9, 2024
29 C
Indramayu
BerandaNasionalCara Menghitung Pembagian Kursi DPR dan DPRD Pemilu 2024

Cara Menghitung Pembagian Kursi DPR dan DPRD Pemilu 2024

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia kemungkinan besar akan kembali menggunakan metode Sainte Lague dalam pembagian kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Metode yang pertama kali diperkenalkan oleh matematikawan asal Prancis, Andre Sainte Lague pada tahun 1910 ini, juga telah digunakan dalam Pemilu 2019.

Metode Sainte Lague dirancang untuk memastikan distribusi kursi yang adil di antara partai-partai politik berdasarkan jumlah suara yang mereka peroleh.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 414 Ayat 1, dijelaskan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu diwajibkan memenuhi ambang batas perolehan suara minimal sebesar 4%.

Hanya partai yang berhasil memenuhi ambang batas ini yang akan diikutsertakan dalam pembagian kursi di DPR RI.

Lebih lanjut, Pasal 415 Ayat 2 UU Pemilu menjelaskan mekanisme pembagian kursi. Setiap partai politik yang memenuhi syarat akan dibagi dengan bilangan pembagi yang dimulai dari angka 1 dan dilanjutkan secara berurutan dengan bilangan ganjil seperti 3, 5, 7, dan seterusnya.

Metode ini bertujuan untuk memberikan peluang yang lebih besar kepada partai-partai kecil untuk mendapatkan representasi di lembaga legislatif.

Dalam konteks penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, semua partai politik akan dilibatkan dalam proses pembagian kursi, tidak terbatas hanya pada partai yang memenuhi ambang batas.

Perhitungan Kursi DPR dan DPRD

Sebagai contoh sebuah daerah pemilihan yang memiliki kuota enam kursi. Dimana ada lima partai peserta pemilu yang telah mendapatkan suara dalam pemungutan suara.

Diketahui, Partai A mendapatkan 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000, dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Maka untuk menentukan caleg dari partai mana yang berhak menduduki alokasi kursi yang tersedia, berikut simulasi perhitungannya:

Cara menghitung untuk kursi pertama

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kedua

Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1. Hasilnya:

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

Cara menghitung untuk kursi ketiga

Untuk menghitung kursi ke-3, Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1. Hasilnya:

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C.

Cara menghitung untuk kursi keempat

Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3 sedangkan partai lain tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Partai A kembali meraih satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kelima Penghitungan kursi ke-5, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Partai D meraih alokasi 1 kursi.

Cara menghitung untuk kursi keenam

Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Kursi keenam diperoleh Partai B.

Dari perhitungan diatas diperoleh komposisi perolehan suara partai untuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Saputrahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini